MAKASSAR, Refortase.id– Sebanyak 40 orang warga di kabupaten Sidrap diamankan aparat Timsus Kodam XIV/Hasanuddin, Kamis malam 24 April 2025 sekitar pukul 10.45 WITA.
40 orang itu merupakan jaringan kelompok penipuan online atau yang biasa disebut Passobis.
Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han dalam keterangannya penangkapan dilakukan setelah adanya aduan atau laporan masyarakat tentang aktivitas kejahatan sobis.
Kapendam mengaku tindakan yang dilakukan itu berdasarkan Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang OMSP Pasal 7, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat membantu kepolisian negara republik indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setelah dilakukan tracking oleh Sansiberdam XIV/Hasanuddin maka diketahui posisi atau lokasi terduga sindikat penipuan tersebut berada di kabupaten Sidrap,” jelas Kolonel Arm Gatot Awan.
Dari hasil itu lanjutnya, Tim berhasil mengamankan 40 orang dibawah kendali Haji Kasri dengan nama kelompok putra 99. Adapun modusnya yalni investasi bernama Lucky Fx Market Trading Via Aplikasi Telegram
Kapendam menjelaskan, Modus yang digunakan antara lain penipuan jual beli online, Penipuan Investasi, Emas dan Jual beli barang elektronik dan melakukan penipuan melalui aplikasi online.
“Korban dari Sindikat ini berasal dari berbagai latar belakang, Termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI, Seperti anggota persit kartika Chandra Kirana,” ungkap Kapendam XIV Hasanuddin.
“Berdasarkan data sementara, Kerugian yang diderita para korban sangat bervariasi, Dengan beberapa kasus mencapai total kerugian hingga miliaran rupiah,” jelas pria berpangkat tiga melati itu.
Haji Kasri mendapat upah dari kelompok Putra 99 10% dari pendapatan total setiap bulannya. (*)









