BERAU – Tak ada itikad baik dari perusahaan PT Berau Coal, Kelompok Tani POKTAN dan UKM akhirnya menempuh jalur hijau.
Langkah itu ditempuh lantaran Kelompok Tani POKTAN dan UKM guna memperjuangkan hak-haknya terkait lahan yang sejak tahun 2004 silam itu belum diganti rugi oleh PT Berau Coal hingga saat ini.
Kuasa Hukum Kelompok tani itu yakni Badrul Ain Sanusi Al-Afif S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tertanggal (15/10/2024) pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait persoalan lahan milik Poktan UBM yang dikuasai oleh PT.Berau Coal selama hampir 20 tahun.
“Dasar masyarakat mengajukan itu kan sudah jelas, kami pun telah mengumpulkan semua data-data itu dari mereka, Selain hasil hearing di DPRD Provinsi Kaltim, masyarakat juga memiliki 647 legalitas surat secara fisik atas tanah seluas 1.290 hektar,” ujar M. Hafidz Halim, S.H. mewakili Badrul Ain Sanusi saat di Konfirmasi wartawan.
M. Hafidz Halim, S.H juga menuding bahwa perusahaan PT Berau Coal melakukan pembebasan lahan tehadap milik Kelompok Tani POKTAN dan UKM tidak sesui prosudur.
Perusahaan tersebut hanya memiliki Ijin IUP OP terdahulu dan IUP PKP2B di tahun 2018.
“bahkan terdapat beberapa dugaan Pelanggaran yang mengarah ke Pidana, Pasalnya kami tidak menemukan data PT.Berau Coal melakukan pembebasan lahan baik dengan orang lain diatas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Kampung Tumbit Melayu,” ujarnya.
Penulis : Hasan
Editor : Adhy









