Wakil Menteri Hukum Apresiasi Inisiatif Pemda Tanah Laut dalam Sosialisasi KUHP Nasional Melalui Kuliah Umum

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Humas_Info – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kuliah umum untuk mendukung penyebarluasan informasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara utama.

Pj Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum, Akhmad Hairin, dalam sambutannya mengungkapkan tantangan yang dihadapi daerah menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, khususnya terkait penyesuaian sanksi pidana kurungan. “Di KUHP baru, tidak ada lagi pidana kurungan dalam konteks peraturan daerah, melainkan digantikan dengan pidana denda,” ungkap Akhmad Hairin.

Baca Juga :  Purbaya Jawab Protes Kepala Daerah Soal Pemotongan Transfer: Uang Daerah Sebenarnya Bertambah

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemda Tanah Laut dalam mengantisipasi implementasi KUHP Nasional dengan menyelenggarakan kuliah umum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkup pemerintahan daerah.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Prof. Edy, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda Tanah Laut. Menurutnya, KUHP Nasional merupakan simbol dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana di Indonesia. “Secara materi muatan, KUHP Nasional lebih proporsional dalam mengedepankan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Prof. Edy juga menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan di KUHP Nasional digantikan dengan sanksi denda yang lebih fleksibel. “Pasal 615 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pidana kurungan yang sebelumnya diterapkan dalam peraturan daerah diganti dengan pidana denda. Misalnya, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan denda kategori I maksimal Rp1 juta, dan pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan denda kategori II maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Bangun Semangat Pagi, Pegawai Rutan Palu Laksanakan Senam Bersama

Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa sanksi pidana bukan hanya soal kurungan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai dekolonialisasi yang diusung KUHP Nasional. Ia juga menuturkan bahwa peraturan daerah tetap memiliki marwah untuk mengatur dan memberikan sanksi pidana sesuai dengan persetujuan rakyat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pemahaman yang lebih luas terhadap KUHP Nasional, tidak hanya di Kabupaten Tanah Laut, tetapi juga di wilayah lainnya.
Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas perikanan Kabupaten barru buka puasa bersama Manajemen PT. Suri Tani Pemuka di Ujung Indah.
Mewakili Dandim 0308/Padang Pariaman, Danramil 01/Pariaman Bacakan Amanat KASAD pada Upacara Hari Juang Angkatan Darat
Curah hujan tinggi Jembatan Darurat Penghubung Mareppang–Pakka Kembali Ambruk Diterjang Banjir
Kopi Robusta Pinrang Siap Mendunia, Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis
Purbaya Jawab Protes Kepala Daerah Soal Pemotongan Transfer: Uang Daerah Sebenarnya Bertambah
Bangun Semangat Pagi, Pegawai Rutan Palu Laksanakan Senam Bersama
Pelindo Siap Menyambut Lonjakan Penumpang Nataru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:38 WIT

Dinas perikanan Kabupaten barru buka puasa bersama Manajemen PT. Suri Tani Pemuka di Ujung Indah.

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIT

Mewakili Dandim 0308/Padang Pariaman, Danramil 01/Pariaman Bacakan Amanat KASAD pada Upacara Hari Juang Angkatan Darat

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:25 WIT

Curah hujan tinggi Jembatan Darurat Penghubung Mareppang–Pakka Kembali Ambruk Diterjang Banjir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:40 WIT

Kopi Robusta Pinrang Siap Mendunia, Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:30 WIT

Purbaya Jawab Protes Kepala Daerah Soal Pemotongan Transfer: Uang Daerah Sebenarnya Bertambah

Berita Terbaru