PINRANG – Sat Res Narkoba Polres Pinrang di bawah kepimpinan Iptu Fitri Matikka, STr. K., M. H terus menujukan Komitmennya dalam memberantas Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang.
Terbukti, dengan hasil kerja sama personel nya, Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 Pelaku dengan identitas IR (34) pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kecamatan Paleteang dan RS (35) pekerjaan Wiraswasta alamat Kecamatan Watan Sawitto pada tanggal 15 September 2024.
Adapun kronologi penangkapannya, Sat Res Narkoba Polres Pinrang mendapatkan Informasi Masyarakat Tentang Adanya Dugaan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Dengan Jumlah Sachet Sedang (Ball) Yang Akan Diedarkan/dipasarkan Di Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Pinrang Mengolah Data Informasi Dari Masyarakat Dan Diperoleh Petunjuk Bahwa Akan Ada Transaksi Paket Shabu Ball (Sachet Sedang) Di Kampung Malimpung – Kulo Kec. Patampanua Kab. Pinrang Pada Hari Jumat Tanggal 14 September 2024 Bertempat Kampung Malimpung Kec. Patampanua Kab. Pinrang;
“Tim Kemudian Melakukan Survilance Atau Pengawasan Disepanjang Jalan Malimpung – Kulo Kec. Patampanua Kab.pinrang Sejak Pukul 18:00 Wita Pada Hari Jumat Tanggal 14 September 2024″Jelasnya. Selasa (17/09/2024)
Selanjutnya, Dalam Pemantauan Tersebut Pada Hari Sabtu Tanggal 15 September 2024 Sekira Pukul 06:00 Wita Tim Melihat Mobil Pick Up Grand Max Tanpa Bak Melintas Dilokasi Tersebut.
Dan Didapati Penumpang Mobil Pick Up Tersebut Turun Dari Mobil Dan Mengambil Bungkusan Kantong Plastik Disemak – Semak Pinggir Jalan, Atas Dasar Kecurigaan Tersebut Tim Langsung Melakukan Pengejaran Dan Memberhentikan Mobil Tersebut Kemudian Melakukan Penggeledahan.
“Saat tim kami melakukan Penggeledahan Ditemukan Bungkusan Plastik Di Depan Tempat Duduk Penumpang Mobil Tersebut Yang Berisikan 10 (Sepuluh) Sachet Plastik Sedang (Ball) Yang Berisikan Kristal Bening Di Duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dan Penangkapan Terhadap 2 (Dua) Orang Laki – Laki Masing – Masing mili Ir Dan milik Rs Yang Berada Diatas Mobil Tersebut” Tutur Kasat
Selanjutnya Dilakukan Introgasi Awal Dan Diperoleh Keterangan Asal Perolehan Paket Shabu Tersebut Di Semak-semak Pinggir Jalan Kampung Malimpung – Kulo Kec. Patampanua Kab.pinrang Yang Akan Dibawa Ke Kabupaten Pinrang.
” Ir Dan Rs Dibawa Ke Polres Pinrang Untuk Pendalaman Kasus
Pengendali Peredaran Shabu Tersebut Sementara Didalami Oleh Personil SatResnarkoba Polres Pinrang” Lanjut Kasat
Sat Res Narkoba Polres Pinrang Berhasil mengamankan Barang Bukti Sabu sebannyak 523 Gram, Kepolisian Resor Pinrang berhasil menyelamatkan 7.500 Generasi masa depan di Kabupaten Pinrang.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal dengan ancaman Pasal 112 Ayat (2) Dalam Hal Perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).









