Konferensi pers Polres Morowali Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bahodopi

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulteng menggelar konferensi pers pada Jumat 23 Agustus 2024 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H, M.A.P di damping Kasi Humas IPDA ABD HAMID S.H terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktek prostitusi online di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.

Operasi TPPO yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang mucikari berinisial MR alias N, seorang wanita berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Gegerkan Warga Desa Bola Bulu

Mucikari tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria dan mengarahkan mereka ke kamar yang telah dipesan sebelumnya.

Setelah melakukan transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, yang kemudian MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja.

MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, serta mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 setiap tujuh hari kerja.

Baca Juga :  Satu Pelaku Komplotan Pencetak Upal Di Universitas Ternama Di Makassar Ditangkap di Wajo

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka MR di penginapan dan mengamankan enam korban wanita yang menjadi PSK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Berujung Penyiksaan, Korban Dianiaya Lalu Diseret Kedalam Mobil 
Pastikan situasi aman dan terkendali Babinsa 1405-04/Soppeng Riaja Laksanakan Pemantauan Luapan Sungai Balusu
Personel Koramil 1405-08/Tanete Riaja Gelar Karya Bakti Bersihkan Bahu Jalan dan Parit
Kasus Open BO Berujung Maut, Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Wisma Tanrutedong
Dengan Semangat Nasionalisme, Serka Erfan Jadi Pelatih Paskibraka
Timsus Kodam Gulung Satu Kelompok Passibis di Sidrap. 40 Pelaku di Amankan
Anak Umur 8 Tahun Disekap Keluarganya Dengan Menggunakan Parang
Enam Napi Kabur dari Lapas Wamena. Salah Satunya Komandan KKB
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:31 WIT

Tabrakan Berujung Penyiksaan, Korban Dianiaya Lalu Diseret Kedalam Mobil 

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:18 WIT

Pastikan situasi aman dan terkendali Babinsa 1405-04/Soppeng Riaja Laksanakan Pemantauan Luapan Sungai Balusu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:10 WIT

Personel Koramil 1405-08/Tanete Riaja Gelar Karya Bakti Bersihkan Bahu Jalan dan Parit

Jumat, 12 September 2025 - 20:42 WIT

Kasus Open BO Berujung Maut, Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Wisma Tanrutedong

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:14 WIT

Dengan Semangat Nasionalisme, Serka Erfan Jadi Pelatih Paskibraka

Berita Terbaru