BERAU – Pelaku pengedar Narkoba 3,30 gram sabu berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Berau Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Minggu (12/1/2025).
Pelaku ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Dari informasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku inisial R (28) Sekitar pukul 12.30 WITA.
Ditangan R, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merk Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil warna hitam, dan 1 handphone merek Oppo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor Scoopy.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Satresnarkoba Polres Berau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi dasar keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau. Operasi ini menegaskan komitmen Polres Berau dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman narkotika.
Humas Polres Berau









