Palu, 21 November 2024 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menerima klien baru yang dibebaskan dari Lapas Kelas II Palu dalam rangka program pembinaan lanjutan di luar lapas. Program ini bertujuan untuk membantu para klien menjalani proses reintegrasi sosial yang lebih baik dan memberikan pendampingan intensif guna mencegah pengulangan tindak pidana.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Kelas I Palu, para klien diterima secara resmi oleh Kepala Bapas Kelas I Palu, Bapak Hasrudin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran Bapas dalam mendampingi klien selama proses reintegrasi sosial.
“Kami di Bapas Kelas I Palu berkomitmen untuk mendampingi klien agar mereka dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Program-program kami meliputi pembimbingan kepribadian, keterampilan kerja, hingga mediasi dengan pihak keluarga dan masyarakat. Kami berharap klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Bapas Kelas I Palu.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bapak Raymond J.H Takasenseran, yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi terhadap sinergi antara Lapas dan Bapas dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.
“Program pembinaan lanjutan ini adalah wujud nyata dari fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berhenti di dalam lapas, tetapi juga terus berlanjut hingga klien benar-benar mandiri dan diterima kembali di masyarakat. Kami berharap program ini dapat terus ditingkatkan agar tingkat residivisme dapat ditekan serendah mungkin,” kata KaKanwil.
Acara penerimaan klien baru ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara klien dan pembimbing kemasyarakatan, serta penyerahan dokumen administrasi terkait pembebasan bersyarat dan program pembimbingan.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para klien untuk menata kembali kehidupan mereka dengan lebih baik dan bermartabat di tengah masyarakat.









