Pengusulan PB/CB, Rutan Palu Gelar Sidang TPP Libatkan Bapas, Penjamin dan Warga Binaan Langsung

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, INFO_PAS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Ditjenpas Sulteng menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan, Jum’at (22/8/2025).

Berlangsung di Aula Pogombo Rutan Palu, Sidang ini membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), bagi sejumlah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pada sidang kali ini, Rutan Palu menghadirkan langsung pihak Bapas Palu, Penjamin, dan Warga Binaan itu sendiri untuk mendengarkan, mendiskusikan, dan menerima hasil sidang TPP.

Sidang TPP dihadiri oleh Kapala Rutan Palu, Fani Andika dan para pejabat struktural Rutan Palu yang terbagabung di dalam TPP. Proses sidang ini berlangsung terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.

Baca Juga :  Momen Idulfitri, Penuh Haru Pertemuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru dengan Keluarganya

Kepala Rutan Palu, Fani Andika, menyampaikan bahwa pelibatan penjamin dan pihak bapas dalam sidang ini sebagai upaya pemaksimalan agar pelaksanaan PB/CB dapat berjalan maksimal dan menekan angka residivis atau pengulangan tindak pidana. pemberian hak integrasi seperti PB dan CB, merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Agar Hak integrasi ini nantinya dapat berjalan baik, maka para penjamin kami hadirkan sehingga ada komitmen bersama dari mekanisme PB/CB yang menjadi tanggungjawab bersama,” ujar Fani.

Baca Juga :  Bupati barru memberikan ucapan selamat kepada SSB Hibridah yang menjadi juara di dua kelompok umur sekaligus

Dalam sidang kali ini, 70 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Diharapkan melalui kebijakan ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali menjadi masyarakat yang produktif.

Pemberian hak integrasi seperti PB dan CB, merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. (Sm)

HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika

@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mamose, Saat Ikatan Leluhur Kembali Diperteguh di Lempo Gandeng
Silaturahim dan Pengukuhan DPD KKB Todilaling Berlangsung Sakral, dihadiri perangkat Adza Matoa Balanipa dan Perangkat adat Banua Kaeyyang
Kebakaran di Stasiun Pengisian BBM di Bahodopi Hanguskan Satu Unit Mobil
Selamat! BPBD Mamuju Tengah Cetak Prestasi pada HKBN 2026 Tingkat Provinsi Sulbar
Desa Batupute masuk 15 besar desa terbaik nasional
Warga Dusun Barangtang Desa Manuba berharap bantuan pemerintah.
Warga Dusun Barangtang Desa batu pute berharap bantuan pemerintah
PAC Pemuda Pancasila mallusetasi kabupaten barru laksanakan bukber dan bagi takjil
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:14 WIT

Mamose, Saat Ikatan Leluhur Kembali Diperteguh di Lempo Gandeng

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:44 WIT

Silaturahim dan Pengukuhan DPD KKB Todilaling Berlangsung Sakral, dihadiri perangkat Adza Matoa Balanipa dan Perangkat adat Banua Kaeyyang

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:25 WIT

Kebakaran di Stasiun Pengisian BBM di Bahodopi Hanguskan Satu Unit Mobil

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13 WIT

Selamat! BPBD Mamuju Tengah Cetak Prestasi pada HKBN 2026 Tingkat Provinsi Sulbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:46 WIT

Desa Batupute masuk 15 besar desa terbaik nasional

Berita Terbaru