Barru,Palanro_Pengelola Pasar Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, melaksanakan penertiban lapak dan gardu pedagang pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku tentang wilayah pasar dan area pasar.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Pasar Palanro, serta memastikan bahwa seluruh pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala pasar Andi Adil A.Yahya Gani mengatakan bahwa Aturan pasar tradisional jelas di Indonesia, karena diatur dalam beberapa peraturan termasuk Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti lokasi, pengelolaan, izin usaha, dan pembinaan pasar tradisional “Ucap Andi Adil.

Berdasarkan pantauan sebelumnya, kondisi Pasar Palanro memang kurang teratur, dengan bangunan ruko, lapak,pelataran parkir dan saluran air pembuangan yang dipenuhi sampah
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Pasar Palanro dapat menjadi lebih bersih dan nyaman bagi pedagang dan pembeli. Pengelola pasar berharap agar seluruh pedagang dapat mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan pasar.
Kegiatan penertiban ini juga menunjukkan komitmen pengelola pasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan nyaman. Pasar Palanro sendiri terletak di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Barru dengan beberapa desa dan kelurahan lainnya.(AIQ)









