Parigi, 31 Oktober 2024 – Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Palu melakukan kegiatan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi. Litmas ini mencakup pencabutan untuk satu klien pemasyarakatan serta pengajuan pembebasan bersyarat bagi dua klien lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas pembimbingan dan penilaian terhadap klien yang telah memenuhi syarat administrasi dan perilaku untuk mengikuti program pembebasan bersyarat atau pencabutan status.
Kepala Bapas Kelas 1 Palu, [Hasrudin], menyampaikan bahwa kegiatan Litmas ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan klien sebelum mereka kembali ke masyarakat. “Kami melakukan Litmas ini untuk menilai kelayakan klien yang diajukan untuk pembebasan bersyarat, serta menilai kondisi klien lainnya yang memerlukan pencabutan,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mendalam dan berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan standar pemasyarakatan.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, [Hermansyah Siregar], menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bapas Kelas 1 Palu. Menurutnya, kegiatan Litmas ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga kualitas proses reintegrasi sosial. “Kami mengapresiasi upaya Bapas Kelas 1 Palu yang bekerja keras untuk memastikan setiap klien mendapatkan pembinaan yang tepat. Dengan adanya Litmas ini, kami yakin proses reintegrasi bagi klien akan berjalan lebih lancar dan aman,” katanya.
Diharapkan, melalui Litmas yang dilakukan di Lapas Kelas III Parigi ini, para klien yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik, dan yang dikenakan pencabutan dapat memperoleh pembinaan lanjutan sesuai kebutuhan.









