Kabag Hukum Setkab Berau,Sopyan Widodo Menanggapi PT BBA Harus Ganti Rugi Tanam Tumbuh Masyarakat Pandan Sari

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 13:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB – Refortase.id – PT. Berau Bara Abadi ( BBA ) tetap melakukan pengusuran lahan warga pandan sari, kecamatan segah, kabupaten Berau, Meskipun belum ada titik terang untuk ganti rugi tanam tumbuh ke warga.

sama yang diinginkan pihak warga, jika tanam tumbuh harus diganti rugi sesuai dengan yang termasuk dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 419/2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Komoditi Perkebunan dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.

Hal ini ditegaskan oleh Kabag Hukum Setkab Berau, Sopyan Widodo saat ditemui, Kamis (29/8/2024). Dia mengatakan, tak hanya SK Bupati Nomor 419. Aturan serupa juga tertuang dalam 526/2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Berdasarkan Jenis dan Umur Tanaman Komoditi Pertanian dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.

Dalam hal ini ia menggaris bawahi jika pembayaran ganti rugi tanam tumbuh berbeda dengan pembebasan lahan.

“Untuk perluasan lahan juga memiliki SK yang terpisah dari SK pembayaran ganti rugi tanam tumbuh,” tegasnya.

Alasan dari penuturannya, terkait tanam tumbuh itu ada yang jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjang seperti misalnya sawit dan sejenisnya lainnya.

Sesuai Keputusan Bupati Berau Nomor 419/2022 tersebut, tanaman sawit misalnya ditetapkan dengan harga, untuk tanaman muda (TM) Rp 104.043 per pohon, tanaman belum menghasilkan (TBM) yang kecil Rp 459.043 per pohon.

Baca Juga :  Bentuk Pribadi Religius dan Berkarakter, Rutan Salatiga Gelar Pembinaan Kerohanian

Selanjutnya TBM besar Rp 1.098.043, TM produktif Rp 1.705.988 per pohon dan TM non produktif Rp 682.395 per pohon.

“Sedangkan untuk tanah, karena tidak ada standarisasi, harus menyesuaikan harga pasaran setempat,” bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono sebelumnya menyatakan akan berbicara lebih lanjut terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dirinya berdalih, atas dasar legalitas pembebasan di tahun 2012, ia sejatinya mempertimbangkan terkait ganti rugi sebagaimana yang diminta oleh warga.

“Masa kita harus bayar penuh, begitu. Jadi legalitas kami, garansi kami di tahun 2012 itu apa gunanya?”

Perlu diketahui, ketidak puasan warga Pandan Sari terkait tarif pembayaran ganti rugi tanam tumbuh itu mulai muncul pasca mendapat surat somasi PT BBA yang tidak berstempel, tertanggal 5 April 2024 lalu. Selanjutnya tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tersebut.

Konsultan Hukum PT BBA, Indra Dharma dan Bayu Putra Wicaksono melalui surat somasi itu meminta warga Pandan Sari untuk segera memindahkan tanam tumbuh yang berada di atas lahan milik PT BBA itu sebelum tanggal 17 April 2024.

Baca Juga :  Kapolres didaulat untuk mengalungkan medali emas kepada SSB Hibridah yang sebagai pemenang kategori U-12

Selain itu, pihak perusahaan juga akan memberikan uang tali asih kepada warga. Alih-alih mengacu pada keputusan bupati, pembayaran ganti rugi hanya berdasar pada tidaknya tanaman di atas lahan menuntut tersebut.

“Klien kami akan memberikan tali asih kepada warga Pandan Sari yang tanamannya berada di wilayah tambang klien kami tersebut sejumlah Rp 20 juta per warga dan apabila di atas tanah klien kami tidak ada tumbuhan maka akan diberikan sejumlah Rp 10 juta per warga,” ungkap Konsultan Hukum PT BBA dalam surat tersebut.

Menanganggapi hal itu, Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko menegaskan PT BBA boleh melakukan eksplorasi batu bara di kawasan lahan tersebut. Namun, eksplorasi itu hanya dapat dilakukan apabila pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam telah diselesaikan dengan baik.

“Pembebasan itu mengacu pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi perkebunan dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Berau,” tandasnya.

Abdul Hasan

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mamose, Saat Ikatan Leluhur Kembali Diperteguh di Lempo Gandeng
Silaturahim dan Pengukuhan DPD KKB Todilaling Berlangsung Sakral, dihadiri perangkat Adza Matoa Balanipa dan Perangkat adat Banua Kaeyyang
Kebakaran di Stasiun Pengisian BBM di Bahodopi Hanguskan Satu Unit Mobil
Selamat! BPBD Mamuju Tengah Cetak Prestasi pada HKBN 2026 Tingkat Provinsi Sulbar
Desa Batupute masuk 15 besar desa terbaik nasional
Warga Dusun Barangtang Desa Manuba berharap bantuan pemerintah.
Warga Dusun Barangtang Desa batu pute berharap bantuan pemerintah
PAC Pemuda Pancasila mallusetasi kabupaten barru laksanakan bukber dan bagi takjil
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:14 WIT

Mamose, Saat Ikatan Leluhur Kembali Diperteguh di Lempo Gandeng

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:44 WIT

Silaturahim dan Pengukuhan DPD KKB Todilaling Berlangsung Sakral, dihadiri perangkat Adza Matoa Balanipa dan Perangkat adat Banua Kaeyyang

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:25 WIT

Kebakaran di Stasiun Pengisian BBM di Bahodopi Hanguskan Satu Unit Mobil

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13 WIT

Selamat! BPBD Mamuju Tengah Cetak Prestasi pada HKBN 2026 Tingkat Provinsi Sulbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:46 WIT

Desa Batupute masuk 15 besar desa terbaik nasional

Berita Terbaru