Diduga Serobot Lahan Milik Warga, PT BBA Di Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU – Warga Pandan Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau meminta Perusahaan PT Berau Bara Abadi (BBA) untuk mengganti rugi milik lahan warga yang diduga diserobot. Lahan tersebut berkisarb 16 hektare.

Akibat penyerobotan yang diduga dilakukan oleh PT BBA itu menimbulkan kerugian dan konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang diduga melibatkan oknum oknum Aparat. Namun, pihak perusahaan mengkalim bahwa pihaknya telah memiliki IUP.

Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko menegaskan PT BBA boleh menjalankan eksplorasi batu bara di area lahan tersebut. Namun, eksplorasi itu hanya dapat dilakukan apabila pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sudah diselesaikan dengan baik.

“Pembebasan itu mengacu pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi perkebunan dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Berau,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Disampaikannya, selaku kuasa hukum, dirinya tentu merasa tidak puas dan keberatan dengan langkah yang ditempuh PT BBA dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Selain karena pembayaran ganti rugi tidak mengacu pada Perbup, pihak perusahaan juga bertindak semena-mena.

“Kami sudah melaporkan tindakan pidana pengerusakan tanaman. Tapi kami disyaratkan dengan hal-hal yang aneh. Ketika kita membuat laporan pengaduan dengan bukti yang cukup, masih disyaratkan lagi dengan peningkatan surat,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan surat di atas lahan bermasalah tentu tidak masuk akal. Karena itu, dirinya menilai penyelesaian persoalan legalitas itu hanya merupakan akal-akalan pihak perusahaan. Pasalnya, SP2HP yang diminta dengan syarat peningkatan surat tidak akan terjadi.

“Mana ada camat mau tingkatkan surat di atas lahan yang bermasalah. Jadi saya akan buat laporan lagi. Karena laporan pertama belum diproses. Saya juga akan giring ke hearing DPRD. Karena kalau proses hukum mendapat jalan buntu maka kami butuh kehadiran negara melalui DPR,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan 50 Warga Bone

Sementara, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono, menjelaskan lahan yang hendak dieksplorasi tersebut sebenarnya sudah dibebaskan sejak tahun 2012 akhir sampai 2013 awal. Namun, untuk sementara sampai dengan tahun ini, lahan tersebut belum ditambang.

“Karena klien kami masih explore di tempat lain maka ini kami sementara membiarkannya terlebih dahulu. Nah saat kita mau melakukan explore di sini, ada tanaman perkebunan yang ada di atasnya,” ujarnya.

Disampaikannya, pihak perusahaan sudah menawarkan perdamaian dan membuat negosiasi selama satu tahun. Berikutnya, membuat somasi dengan membayar ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan tersebut. Namun, harga yang ditawarkan belum diterima oleh warga.

“Beberapa kali kapolsek, kepala kampung ikut turun dalam negosiasi ini agar kita cepat jalan karena di wilayah ini juga harus pindah dalam waktu dekat ini.Tapi warga belum terima,” kata Bayu Putra.

Diakuinya, kuasa hukum warga memang sudah menyampaikan ke pihaknya agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan Perbup yang ada. Namun, permintaan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke perusahaan agar dapat ditemukan solusi yang baik.

“Tapi kalau memang sudah masuk jalur hukum, sebaiknya kita sama-sama mengambil langkah Hukum”ujarnya.

Menyinggung soal legalitas, ditambahkannya, pihak perusahaan memiliki IUP yang sudah diterbitkan kementerian terkait. Tak hanya perusahaan, warga juga memang mengklaim memiliki surat garapan.

“Dia punya surat garapan kami punya IUP, ajukan gugatan perdata. Nanti buktinya di pengadilan kan semuanya jelas. IUP kami sudah sah, jelas. Dikeluarkan oleh kementerian, negara. Makanya kita semasi terlebih dahulu karena mau melakukan clearing,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak Umur 8 Tahun Disekap Keluarganya Dengan Menggunakan Parang

Warga Pandan Sari, Simon menegaskan hingga, Senin (26/8/2024) lahan yang sudah digusur pihak perusahaan mencapai 16 hektare (Ha) dari 28 Ha yang dimiliki oleh belasan warga. Penggusuran lahan yang dilakukan itu pun tidak dilakukan lewat proses komunikasi terlebih dahulu kepada warga setempat Disampaikannya sebelumnya, penggusuran lahan itu bermula dari tudingan perusahaan bahwa warga melakukan penyerobotan lahan. Namun, hal itu tidak berdasar.Mengingat, lahan tersebut merupakan lahan milik kampung yang telah diserahkan ke masyarakat untuk digarap.

“Sesuai SK 633, lahan itu milik Kampung Pandan Sari. Karena kami mau menggarap maka kami minta kepala kampung untuk terbitkan surat garapan,” ungkapnya.
Pasca memiliki surat garapan tersebut, lanjutnya, warga tentu saja mulai menggarap dan menanam berbagai jenis tanaman di atas lahan tersebut, termasuk tanaman sawit.

“Jadi kami menggarap itu mulai dari jalan hauling perusahaan kayu ke arah belakang Kampung Pandan Sari. Dan kami menanam sesuai SK 633 dan surat garapan dari kepala kampung,” tegasnya.

Ketika hendak menambang di atas lahan tersebut, lanjutnya, PT BBA langsung menggusur lahan yang ada tanpa didahului dengan pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Berikutnya, memasang plang penguasaan atas lahan tersebut.

“Kami tentu keberatan. PT BBA baru pasang plang itu sekarang. Dari tahun 2000 ke mana. Sekarang mau tambang baru bilang ini IUP-nya PT BBA. Apalagi tanaman tumbuh kami belum dibebaskan dan dibayar ganti rugi,” katanya

Abdul hasan

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Berujung Penyiksaan, Korban Dianiaya Lalu Diseret Kedalam Mobil 
Pastikan situasi aman dan terkendali Babinsa 1405-04/Soppeng Riaja Laksanakan Pemantauan Luapan Sungai Balusu
Personel Koramil 1405-08/Tanete Riaja Gelar Karya Bakti Bersihkan Bahu Jalan dan Parit
Kasus Open BO Berujung Maut, Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Wisma Tanrutedong
Dengan Semangat Nasionalisme, Serka Erfan Jadi Pelatih Paskibraka
Timsus Kodam Gulung Satu Kelompok Passibis di Sidrap. 40 Pelaku di Amankan
Anak Umur 8 Tahun Disekap Keluarganya Dengan Menggunakan Parang
Enam Napi Kabur dari Lapas Wamena. Salah Satunya Komandan KKB
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:31 WIT

Tabrakan Berujung Penyiksaan, Korban Dianiaya Lalu Diseret Kedalam Mobil 

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:18 WIT

Pastikan situasi aman dan terkendali Babinsa 1405-04/Soppeng Riaja Laksanakan Pemantauan Luapan Sungai Balusu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:10 WIT

Personel Koramil 1405-08/Tanete Riaja Gelar Karya Bakti Bersihkan Bahu Jalan dan Parit

Jumat, 12 September 2025 - 20:42 WIT

Kasus Open BO Berujung Maut, Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Wisma Tanrutedong

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:14 WIT

Dengan Semangat Nasionalisme, Serka Erfan Jadi Pelatih Paskibraka

Berita Terbaru