Bapemperda DPRD Dorong Usulan Ranperda Perubahan Ketiga Perda No. 6 Tahun 2016 Segera Diparipurnakan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat sepakat untuk mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 kepada Pimpinan DPRD untuk segera diparipurnakan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meminta pandangan dari setiap fraksi di DPRD apakah usulan perubahan ini dapat disetujui untuk dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dalam rapat yang digelar, turut hadir Biro hukum, Biro Ortala, Dinas Perkebunan, DPHTP dan Inspektorat Sulawesi Barat. Bapemperda Pada prinsipnya sepakat untuk mendorong usulan Ranperda tentang perubahan ketiga Perda no 6 tahun 2016 kepada pimpinan DPRD untuk segera di paripurnakan dalam rangka meminta pandangan Fraksi apakah dapat disetujui untuk dilakukan perubahan diluar Propemperda tahun 2024 dan dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib,

Baca Juga :  Bahtiar Akui Gedung Baru DPRD Sulbar Terindah di Indonesia

Bapemperda juga menilai bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 memiliki urgensi yang tinggi sehingga perlu segera dibahas lebih lanjut.

Oleh karena itu, Bapemperda mendesak agar Ranperda ini bisa disampaikan dalam sidang Paripurna terdekat untuk mendapat pandangan dari fraksi-fraksi.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk mendorong usulan perubahan ini agar segera diparipurnakan. Langkah ini penting agar DPRD bisa segera meminta pandangan fraksi-fraksi terkait apakah perubahan ini dapat dilakukan di luar Propemperda tahun 2024, dan selanjutnya bisa dibahas sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” ujar Ketua Bapemperda Syahrir Hamdani

Baca Juga :  Komitmen Partai Golkar Dalam Deklarasi Mateng Kuat: Arsal-Askary Siap Melanjutkan Pembangunan Mamuju Tengah

Setelah mendapatkan pandangan dari fraksi-fraksi, jika disetujui, Ranperda ini akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Proses ini akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan terkini.
Pada rapat tersebut dilakukan penandatanganan berita acara terkait usulan rancangan yang akan diteruskan kepada pimpinan.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menggema: Ketua PKB Wajo Desak Musywil Sulsel Tetapkan Azhar Arsyad Secara Aklamasi
Masalah Dapur MBG Sidrap Jadi Buah Bibir di DPRD Sulsel
Ratusan Kepala Daerah di Lantik Serentak di Istana Negara
Bupati Sidrap Terpilih Respon Cepat Jembatan Ambruk.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Direncanakan Bertahap Mulai Januari 2025
Aditya Terima Keputusan Didiskualifikasi KPU Banjarbaru, Wakilnya Gugat ke MK
Bawaslu Mateng Sosialisasikan Teknik Antisipasi Kecurangan di TPS
Partai Demokrat kabupaten barru tegak lurus memenangkan pasangan Andi Ina-Abustan di pilkada barru 2024-2029
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:01 WIT

Dukungan Menggema: Ketua PKB Wajo Desak Musywil Sulsel Tetapkan Azhar Arsyad Secara Aklamasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:05 WIT

Masalah Dapur MBG Sidrap Jadi Buah Bibir di DPRD Sulsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:05 WIT

Ratusan Kepala Daerah di Lantik Serentak di Istana Negara

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:40 WIT

Bupati Sidrap Terpilih Respon Cepat Jembatan Ambruk.

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:22 WIT

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Direncanakan Bertahap Mulai Januari 2025

Berita Terbaru