Palu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menerima dua orang klien pemasyarakatan yang berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso pada hari Rabu, 5 Februari 2025. Kedua klien tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Natalia Kalangie, di ruang registrasi Bapas Palu.
Kedua klien pemasyarakatan tersebut mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB). Selanjutnya, mereka akan menjalani proses reintegrasi dengan diberikan program pembimbingan dan pendampingan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menyampaikan harapannya agar kedua klien pemasyarakatan tersebut dapat menerima seluruh program pembimbingan yang diberikan oleh Bapas Kelas I Palu.
Program Cuti Bersyarat merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat sebelum masa pidananya berakhir.
Dalam proses reintegrasi, klien pemasyarakatan akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari JFT Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing kemasyarakatan akan membantu klien dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat, seperti mencari pekerjaan, membangun hubungan sosial yang positif, dan menghindari perilaku yang melanggar hukum.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, berharap agar kedua klien pemasyarakatan tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Ia juga berharap agar mereka dapat mengikuti seluruh program pembimbingan yang diberikan oleh Bapas Kelas I Palu, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Penerimaan klien pemasyarakatan ini merupakan salah satu upaya Bapas Kelas I Palu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada narapidana. Bapas Kelas I Palu berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pemasyarakatan.









