Palu, 16 Oktober 2024– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu hari ini menerima empat orang klien pemasyarakatan baru yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. Keempat klien tersebut resmi memulai kehidupan baru di masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menyambut baik kedatangan keempat klien pemasyarakatan ini. “Kami mengucapkan selamat atas pembebasan bersyarat yang telah diperoleh. Ini merupakan sebuah kesempatan bagi saudara-saudara untuk memulai hidup baru yang lebih baik. Bapas siap memberikan pendampingan dan pembinaan agar saudara-saudara dapat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat,” ujar Hasrudin dalam sambutannya.
Hasrudin juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial para mantan narapidana. “Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program pemasyarakatan. Mari kita sambut mereka dengan tangan terbuka dan memberikan kesempatan kedua untuk membuktikan diri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam pesan yang disampaikannya secara terpisah, mengapresiasi kinerja Bapas Kelas I Palu dalam melaksanakan program pemasyarakatan. “Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Saya berharap para klien pemasyarakatan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan menjadi warga negara yang taat hukum,” ungkap Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya sinergi antara Lapas dan Bapas dalam upaya pembinaan narapidana. “Kerjasama yang baik antara Lapas dan Bapas sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pemasyarakatan. Dengan demikian, kita dapat mengurangi angka recidivisme dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai,” tegasnya.









