Aditya Terima Keputusan Didiskualifikasi KPU Banjarbaru, Wakilnya Gugat ke MK

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU — Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2024, Aditya Mufti Ariffin secara resmi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon wali kota Banjarbaru 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalsel M Muhidin.

Dalam surat itu, Aditya menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru. Dia pun memilih berkonsentrasi menjalan tugas sebagai wali kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Sulbar Siap Kawal Penyusunan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu, (14/12/2024).

Aditya menegaskan, pernyataan itu dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Gara-gara diskualifikasi itu, paslon Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung 13 partai politik dinyatakan menang Pilwalkot Banjarbaru 2024.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut. “Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga :  28 Anggota DPRD Bantaeng Resmi Dilantik

Meski Aditya menyatakan menerima putusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, memilih langkah berbeda. Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon. Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024.

 

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menggema: Ketua PKB Wajo Desak Musywil Sulsel Tetapkan Azhar Arsyad Secara Aklamasi
Masalah Dapur MBG Sidrap Jadi Buah Bibir di DPRD Sulsel
Ratusan Kepala Daerah di Lantik Serentak di Istana Negara
Bupati Sidrap Terpilih Respon Cepat Jembatan Ambruk.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Direncanakan Bertahap Mulai Januari 2025
Bawaslu Mateng Sosialisasikan Teknik Antisipasi Kecurangan di TPS
Partai Demokrat kabupaten barru tegak lurus memenangkan pasangan Andi Ina-Abustan di pilkada barru 2024-2029
Mewakili Pimpinan DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya hadiri dan Apresiasi Apel Siaga Bawaslu Provinsi Sulbar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:01 WIT

Dukungan Menggema: Ketua PKB Wajo Desak Musywil Sulsel Tetapkan Azhar Arsyad Secara Aklamasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:05 WIT

Masalah Dapur MBG Sidrap Jadi Buah Bibir di DPRD Sulsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:05 WIT

Ratusan Kepala Daerah di Lantik Serentak di Istana Negara

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:40 WIT

Bupati Sidrap Terpilih Respon Cepat Jembatan Ambruk.

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:22 WIT

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Direncanakan Bertahap Mulai Januari 2025

Berita Terbaru