Mamasa, 5 November 2024 – Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan prosesi pembebasan seorang narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana pada Senin, 4 November 2024. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung dengan tertib di Ruang Admisi dan Orientasi, tempat seluruh tahapan administratif dilaksanakan oleh petugas registrasi. Proses pembebasan narapidana ini diawali dengan pengeluaran data narapidana melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang memudahkan pengelolaan dan verifikasi data secara digital. Setelah data diverifikasi dan pengeluaran dilakukan melalui aplikasi, petugas mencetak surat bebas resmi. Tahap berikutnya adalah pengambilan sidik jari narapidana dan pencatatan manual di buku bebas, sebagai dokumentasi fisik dari proses pembebasan tersebut. Berkas-berkas pembebasan ini kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas III Mamasa sebagai bentuk legalisasi akhir.
Setelah seluruh berkas pembebasan dipastikan lengkap dan valid, narapidana diizinkan meninggalkan lingkungan lapas. Kegiatan ini berjalan aman dan lancar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas III Mamasa dalam memberikan pelayanan yang tepat dan terstruktur bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, menyampaikan bahwa pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat ini adalah salah satu bentuk implementasi dari fungsi pemasyarakatan dalam mengembalikan warga binaan ke masyarakat. “Dengan proses yang terstruktur dan berbasis aplikasi, Lapas Mamasa memastikan bahwa setiap tahapan administrasi terlaksana dengan transparan dan akurat” ucapnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, menekankan tetnag pentingnya profesionalitas seluruh pegawai dalam pelayanan publik. “Pentin untuk memberikan pelayanan yang profesional dan humanis kepada setiap warga binaan baik yang dalam masa pidana dan telah menjalani masa pidana, guna mendukung proses reintegrasi mereka di tengah Masyarakat” ucapnya.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa









