Palu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, menyambut empat klien pemasyarakatan baru yang baru saja bebas dari Rutan Donggala. Keempat individu ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan kini berada di bawah pengawasan Bapas Palu.
Dalam upaya mendukung reintegrasi sosial para klien, Bapas Palu memberikan pengarahan intensif yang disampaikan langsung oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) atas nama Indah. Dalam pengarahannya, Indah menekankan pentingnya mematuhi segala peraturan dan kewajiban yang telah ditetapkan selama menjalani program PB.
Salah satu klien pemasyarakatan menyampaikan rasa terima kasihnya atas bimbingan yang diberikan dan berjanji akan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapas Kelas I Palu, Surya Putra, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh JFT PK atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas pembimbingan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pelaksanaan tugas pembimbingan dan pendampingan yang optimal kepada seluruh klien pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Palu.









