PAREPARE – Dua warga binaan Lapas IIA Parepare mendapatkan remisi Umum II langsung bebas yakni JUMA BIN DAENG LAWA dengan kasus tindak pidana pencurian dan RUSLAN BIN BEDDU tindak pidana penadahan warga kabupaten Pinrang.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H. Sabtu 17/8.
Totok menjelaskan bahwa jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare sebanyak 626 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak 514 Orang dan Tahanan sebanyak 112 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 sebanyak 379 Orang.
Pada pelaksanaan upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 juga dirangkaikan dengan Penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas IIA Parepare atas pengabdiannya secara terus-menerus selama masa kerja 20 dan 30 tahun oleh Inspektur Upacara kepada :
A. Muchamad Zaenal Fanani S.Sos., M.M ke 30 Tahun,
B. Abdul Rahim ke 30 Tahun,
C. Mansyur R, S.H. ke 30 Tahun,
D. Nasri Sirappa, S.E., M.H ke 20 Tahun,
Kepala Lapas IIA Parepare memberikan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa Satya Lencana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Termasuk Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto A.Md.IP, SH mendapatkan penghargaan masa kerja 30 tahun.
Menteri Hukum Dan HAM RI juga berpesan seluruh ASN untuk menjaga integritas tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik manapun. Di peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 sebagai garda terdepan dalam menjaga hak asasi manusia pemerintah memberikan remisi umum atau pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana yang terdiri dari 175.726 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan.
Terakhir dalam sambutannya Menteri Hukum Dan HAM RI mengajak untuk terus semangat berjuang dan cinta tanah air guna mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju menuju masa depan yang lebih baik.









