SIDRAP — Sesosok mayat perempuan (60) tahun tanpa identitas gegerkan warga Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu (21/9/2024).
Mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan itu diduga korban pembunuhan. Pasalnya, disekujur tubuh korban terdapat luka luka Yang diduga dari benda tumpul dan senjata tajam.
Awal ditemukanya mayat perempuan itu berawal ketika salah satu warga Emmang (49) pekerjaan buruh pabrik keliling, awalnya iya hendak berangkat bekerja di pabrik namun setelah melewati TKP, sekira jam 09.30 Wita, dia melihat sosok perempuan mengunakan baju gamis warna biru dan jilbab warna coklat sedang terbaring di tanah dekat rumah kebun.
Setelah itu, dia mencoba mendekati korban dan sempat menanyakan keadaan korban. “Pada saat ditanya, korban sudah dalam keadaan meninggal dan langsung bergegas pergi kearah perkampungan untuk memanggil warga lainya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pitu Riase Iptu. Jufri P yang ditemui membenarkan adanya penemuan sosok mayat perempuan, di lokasi perkebunan.
“Setelah kita mendapatkan informasi tersebut kami bersama personil Polsek Pitu Riase bergegas ke lokasi tersebut, namun setelah tiba di lokasi kami menemukan sesosok mayat perempuan,” katanya.
Setelah itu, pihaknya melakukan olah TKP dan memasang Garis Polisi (Police Line) untuk mengamankan lokasi sekitar penemuan mayat tersebut.
Tak hanya itu, Kapolsek Pitu Riase juga langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. “Kami mengambil langkah untuk membawa mayat tersebut ke RS Nenemallomo Sidrap untuk dilakukan visum dan mencari tahu identitas mayat itu,” pungkasnya.
Informasi terbaru dari pihak Polsek Pitu Riase, awalnya pihak kepolisian belum medeteksi terduga pelaku. Namun saat ini pelaku sudah diamankan setelah beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku merupakan seorang perempuan yang berinisial HR (34). Motif kejadian diduga terlibat dalam perselisihan dengan korban masalah utang piutang yang di pinjam oleh pelaku hingga terjadi penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
Berkat informasi dari saksi-saksi di lapangan dan upaya penyelidikan intensif, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Desa Compong, Kec. Pitu Riase.
Fantry menambahkan bahwa pelaku perempuan HR (34) kini telah diamankan di Polres Sidrap beserta barang bukti berupa sepeda motor, pisau lipat warna kuning dan sebuah batu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami motif di balik kasus ini dan segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya (*)
Penulis : Adhy









