SIDRAP – Kasus dugaan pembunuhan yang bermula dari praktik open BO (booking online) di sebuah wisma Wisma Grand Dua Pitue, Jalan Poros Pare, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat malam, 5 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA akhirnya terungkap.
Polres Sidrap melalui press release resminya membeberkan motif di balik peristiwa berdarah yang menghebohkan masyarakat tersebut dengan korban berinisial MKP (34) asal Makassar.
Kapolres Sidrap AKBP AKBP Fantry Taherong mengungkapkan, pelaku berinisial YN (31), warga Kabupaten Wajo diduga kuat membunuh korban usai terjadi perselisihan saat keduanya berada di dalam kamar wisma.
Perselisihan tersebut dipicu masalah pembayaran jasa yang tidak sesuai kesepakatan melalui aplikasi My chat.
“Awalnya pelaku dan korban sudah sepakat tarif 600/jam. Namun, setelah Sesi pertama selesai, pelaku belum puas karena mash ada sisa 25 menit dan masih ingin melanjutkan ke sesi berikutnya.
Korban yang juga ingin melanjutkan sesi tersebut dengan catatan harus dibayar terlebih dahulu. Pelaku yang tak terima ucapan tersebut akhirnya terjadilah pertengkaran yang membuat pelaku menghunus badiknya dan melukai korban dengan cara mengorok Leher korban.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, mulai dari jaket yang dikenakan pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, hingga kondom yang sebagian diduga sudah terpakai.
Hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengarah pada tersangka YN (31), warga Kabupaten Wajo.
Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan memangkas rambut, membongkar motornya, bahkan mengubur senjata tajam berupa badik yang digunakan menghabisi korban.
Selain itu, polisi juga menyita gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana praktik open BO yang marak melalui media sosial bisa berujung maut. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada dan menjauhi praktik prostitusi online demi menghindari tindak kriminal serupa.
Saksi Ad, yang merupakan suami sah korban, sempat mendengar teriakan dari dalam kamar. Saat pintu berhasil dibuka, korban sudah bersimbah darah dan pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bahkan seumur hidup. (*)
Penulis : Narwadi
Sumber Berita : Polres sidrap









