Barru_Ketua DPRD hadir bersam Pemerintah Kabupaten Barru dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (28/8/2025).
Salah satu barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah narkotika sebesar 1.002,7468 Gram atau 1 Kg lebih menjadi perhatian khusus Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari.
Dalam kegiatan ini ketua DPRD Drs, H. Syamsuddin Muhiddin bersama Bupati Barru Andi Ina,dan Wakil Bupati Abustan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru beserta jajaran, serta Kapolres Barru bersama anggotanya atas kolaborasi yang baik dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut.
“Sebagai Ketua DPRD dan mewakili masyarakat Kabupaten Barru mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa ini. Sinergi Kejaksaan dan Polres Barru sangat berarti untuk menjaga generasi kita, khususnya anak-anak muda,” ujar Ketua dprd.

Ia menambahkan, keberhasilan aparat dalam mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkoba menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang bisa terjadi jika barang berbahaya itu beredar di tengah masyarakat.
“Saya salut karena barang bukti narkoba sebesar 30 kilogram ini berhasil diamankan dan kasusnya telah terselesaikan. Bayangkan betapa besar ancaman yang bisa menimpa generasi kita bila barang tersebut lolos ke tangan pengguna,” tambahnya.
Ketua dprd juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Barru yang telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
” selamat atas pelaksanaan kegiatan ini sekali lagi apresiasi untuk Kajari beserta jajaran semoga ke depan bisa bekerja lagi dengan lebih baik “, pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu rezeky, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
” Proses ini merupakan bagian dari kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum, tidak hanya dalam mengeksekusi pidana badan terhadap para terpidana, tetapi juga dalam mengeksekusi barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.”, ujarnya
Lebih jauh, dalam kegiatan kali ini terdapat barang bukti dengan jumlah yang cukup signifikan, di antaranya narkotika seberat kurang lebih 30 kilogram yang telah berhasil diamankan.
” Dari 30 Kg itu, 1 kg disisihkan untuk untuk pemusnahan barang bukti kita hari ini, selebihnya telah dimusnahkan di Polda Sulsel, sebutnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap perkara ini cukup panjang, karena terpidana menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun, setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut dengan inkracht, maka kewajiban kami selaku eksekutor adalah melaksanakan putusan, termasuk memusnahkan barang bukti yang ada.
Selain narkotika, terdapat pula barang bukti dari sekitar 20 perkara lain yang juga turut dimusnahkan, mulai dari perkara tindak pidana umum hingga perkara khusus lainnya. Pemusnahan ini penting dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali serta menjadi wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh,Bupati, Wakil Bupati Barru,Kapolres Barru, Pabung Kodim 1405/parepare, Hakim Pengadilan Negeri Barru, Panitera Pengadilan Agama Barru, Pj Sekda Barru, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Kasat Narkoba Polres Barru, Kasat Reskrim Polres Barru, Unsur Pers/Media, dan undangan lainnya,









