Empat Narapidana Rutan Palu Bebas Setelah menerima Remisi RU II di HUT RI ke-80

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, INFO_PAS – Empat orang Narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Ditjenpas Sulteng dinyatakan bebas setelah berhasil menerima Remisi Umum II (RU II) Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Minggu (17/08/2025), Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dalam acara pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 ke lebih dari dua ribu Narapidana di Sulawesi Tengah.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga :  Pembinaan karakter yang diadakan Mahasiswa Ilmu Sosial dan Bisnis Institut Andi Sapada (IAS) Kota Parepare di Desa Bojo

“Alhamdulillah ada empat orang narapidana kita yang mendapat Remisi RU II di hari HUT RI ini, yang mengakibatkan mereka bebas pada hari ini juga. harapan kami hal ini menjadi sebuah moticvasi bagi mereka agar tidak berbuat tindak pidana lagi,” ujar Fani Andika, Kepala Rutan Palu, yang hadir langsung menyaksikan pemberian remisi.

Lebih lanjut, selain remisi keempat narapidana Rutan Palu tersebut juga menerima bantuan dana sosial dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah sebesar Rp5.000.000 yang diserahkan langsung juga oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Palu Latih Kemampuan Olahraga Tenis Meja

Sementara itu, diketahui RU II merupakan remisi yang mana jumlah pengurangan masa pidana yang diperoleh lebih besar dari sisa pidana Narapidana yang bersangkutan sehingga pada tanggal 17 Agustus 2025 Narapidana tersebut dibebaskan karena sisa pidananya telah habis terpotong remisi.

Adapun syarat utama mendapatkan remisi yang harus dipenuhi narapidana adalah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani masa tahanan. Mereka juga harus aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga keterampilan kerja. (Sm)

HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika

@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mamose, Saat Ikatan Leluhur Kembali Diperteguh di Lempo Gandeng
Silaturahim dan Pengukuhan DPD KKB Todilaling Berlangsung Sakral, dihadiri perangkat Adza Matoa Balanipa dan Perangkat adat Banua Kaeyyang
Kebakaran di Stasiun Pengisian BBM di Bahodopi Hanguskan Satu Unit Mobil
Selamat! BPBD Mamuju Tengah Cetak Prestasi pada HKBN 2026 Tingkat Provinsi Sulbar
Desa Batupute masuk 15 besar desa terbaik nasional
Warga Dusun Barangtang Desa Manuba berharap bantuan pemerintah.
Warga Dusun Barangtang Desa batu pute berharap bantuan pemerintah
PAC Pemuda Pancasila mallusetasi kabupaten barru laksanakan bukber dan bagi takjil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:14 WIT

Mamose, Saat Ikatan Leluhur Kembali Diperteguh di Lempo Gandeng

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:44 WIT

Silaturahim dan Pengukuhan DPD KKB Todilaling Berlangsung Sakral, dihadiri perangkat Adza Matoa Balanipa dan Perangkat adat Banua Kaeyyang

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:25 WIT

Kebakaran di Stasiun Pengisian BBM di Bahodopi Hanguskan Satu Unit Mobil

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13 WIT

Selamat! BPBD Mamuju Tengah Cetak Prestasi pada HKBN 2026 Tingkat Provinsi Sulbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:46 WIT

Desa Batupute masuk 15 besar desa terbaik nasional

Berita Terbaru