Barru_Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Ushuluddin, S.T., M.Si. mengungkapkan bahwa Kabupaten Barru telah menunjukkan komitmennya dalam membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memerintahkan untuk segera melakukan sosialisasi dan membentuk koperasi desa/kelurahan merah putih.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memainkan peran penting dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Beliau memberikan dukungan anggaran pelaksanaan melalui anggaran perubahan parsial APBD Kab. Barru tahun 2025 untuk pembiayaan notaris dan operasional pelaksanaan musyawarah desa dan kelurahan.
Selain itu, beliau juga melakukan pemantauan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan musyawarah desa dan kelurahan oleh Tim pendamping/Kerja.
Usluhuddin mengurai, tantangan yang dihadapi dalam pembentukan koperasi merah putih adalah kurangnya sumber daya manusia yang mempunyai wawasan tentang koperasi dan manajemen koperasi.
Namun, dengan pendekatan kolaborasi dan sinergi serta kekompakan tim pendamping, kegiatan pembentukan koperasi merah putih dapat terlaksana dengan cepat dan efektif.
” Kepemimpinan Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari berdampak signifikan terhadap kesiapan koperasi merah putih yang dibentuk. Kabupaten Barru mendapatkan bantuan dari Wakil Ketua Komis VI DPR RI Bapak H.Nurdin Halid berupa uang pembinaan kepada 40 desa dan 15 kelurahan koperasi desa/kelurahan merah putih sebesar 550 juta rupiah ” Pungkas Kadis Koperasi dan UMKM.
Selanjutnya, kami beserta team tentunya memiliki harapan untuk koperasi merah putih di Kabupaten Barru agar tetap aktif dan berkelanjutan, melakukan rapat anggota tahunan setiap tahunnya, dan membentuk jenis usaha produktif yang dapat meningkatkan perekonomian anggota koperasi merah putih dan masyarakat setempat.
, diharapkan juga koperasi merah putih di Kab. Barru di 40 Desa dan 15 kelurahan telah membentuk jenis usaha produktif yang dapat menjadi aktifitas bisnis anggota koperasi merah putih dan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatkan perekonomian anggota koperasi merah putih dan masyarakat setempat.
Selain itu KMP dapat menjadi soko guru perekonomian masyarakat desa dan kelurahan untuk menghindari adanya kegiatan monopoli atau tengkulak, adanya kegiatan Bimtek bagi pengurus dan pengawas koperasi merah putih serta yang paling penting adalah anggaran pendampingan sumber dana APBN atau APBD provinsi dan APBD kabupaten Barru untuk keberlanjutan koperasi merah putih.









