Barru_ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru memvonis terdakwa, Hj. Haeria, pemilik travel Alhijrah dengan hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pidana kamis 20/02/2025.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung.
Meskipun vonis pidana dijatuhkan, dalam perkara perdata yang diajukan oleh pihak korban, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini memicu reaksi dari pihak penasihat hukum terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa Hj. Haeria, yang tidak ditahan karena adanya upaya hukum banding, masih dapat bebas hingga proses banding selesai. Penasihat hukum terdakwa Mashuri menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Proses hukum ini pun masih berjalan, dan perkembangan lebih lanjut diperkirakan akan segera diumumkan,katanya









