Kapolres Wajo Imbau Warga Waspada dan Lapor Bila Ditemukan Peredaran Uang Palsu

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO _ Terbongkarnya Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang diungkap oleh Polres Gowa Polda Sulsel di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi perhatian publik.

Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pengembangan intelektual dan moral.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya di wilayah hukum Polres Wajo.

“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada dalam menerima uang. Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena menurut dia, sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan uang asli itu ada air ketika diterawang. Jadi masyarakat ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang,” tutur Kapolres, minggu (22/12/2024)

Baca Juga :  PT Berau Coal Mangkir Dari Sidang Perdana

Dia menyebutkan, “perlunya kewaspadaan karena ada orang Wajo berinisial AA yang ditangkap, terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN,”jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.

Baca Juga :  Upacara Integrasi Nasional di Sidrap: Momen Kebersamaan dan Persatuan Bangsa

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harap Kapolres

Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” terang Kapolres.

**Kasi Humas Polres Wajo**

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru