BERAU – PT Berau Coal mangkir dari sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan prihal tuntutan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM).
Tidak hadirnya Perusahaan Batu Bara terbesar di Kabupaten Berau belum diketahui alasanya. Sehingga sidang perdana tuntutan ganti rugi lahan di tunda. 30 oktober 2024.
Kuasa hukum penggugat, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius oleh perusahaan PT Berau Coal.
“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN sudah beberapa kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” beber Badrul.
Badrul menyebutkan penundaan sidang dalam perkara ganti rugi lahan tersebut akibat ketidakhadiran tergugat.
“Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” ujarnya.
”Sangat bagus tadi dari hakim, namun sangat di sayangkan perwakilan dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya tidak hadir. Tentunya pun kita merasa kecewa kenapa mereka tidak memiliki itikad baik dengan penegak hukum ini, harusnya mereka hadir maupun pihak perusahaan sendiri atau kuasa hukumnya wajib hadir,” ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H.,
Badrul menjelaskan, ketidakhadiran pihak tergugat PT Berau Coal, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan hingga 13 November 2024.
“Majelis hakim memberikan waktu memanggil PT BC kembali pada 13 November 2024 yang akan datang. Namun apabila mereka tidak hadir kedepannya akan jatuh verstek. Verstek itu adalah apabila perusahaan itu tidak hadir itu artinya di menangkan oleh gugatan dari kami. Bagi wargapun silahkan mau menutup tambang biar bagaimanapun itu haknya masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, Kamis, 31 Oktober 2024 Rafik dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang akan memasang spanduk larangan untuk beraktivitas selama sidang berjalan, dan berdasarkan nomor surat yang terlampir 001/K.A-PT BC/SPJJH/X2024.
“Setelah kami pasang sepanduk nanti di tanggal 01 November 2024, kami akan lanjut di tanggal 3 untuk menyetop aktivitas pertambang selama proses sidang selesai,” pungkasnya.
Penulis : Hasan
Editor : Adhy









