SUNGAI LIMAU, – Babinsa koramil 02/Sungai Limau Kodim 0308/Pariaman Sertu Saharuddin Ikut Sosialisasikan program pemerintah daerah Padang Pariaman tentang pembatasan Hiburan malam yang menggunakan Orgen tunggal dan sejenisnya, pada acara pesta pernikahan maupun acara lainnya di Aula kantor Nagari Pilubang, jumat (23/05/2025).
Pada acara rapat sosialisasi menindak lajuti hasil SKB tersebut, dihadiri Camat sungai limau, Danramil 02/sungai limau yg di wakili babinsa Nagari Pilubang sertu Saharuddin, Kapolsek sungai limau, Kepala KUA nagari pilubang, Kepala Pukesmas sungai limau, Wali Nagari se kecamatan sungai limau, Babinsa, Babinkamtibmas,tokoh masyarakat, tokoh pemuda.
Dalam kata sambutan Camat sungai limau pengatakan, Pembatasan Hiburan Malam yang menggunakan Orgen tunggal berdasarkan peraturan Bupati (Perbup), akan menjadi peraturan daerah (Perda), Oleh karena itu, Camat sungai limau meminta dukungan kepada semua pihak, agar peraturan dapat ditegakan.
Camat sungai limau menambahkan, dibuatnya aturan pembatasan hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal dan sejenisnya, punca pemicu terjadinya keributan bagi kalangan Muda-mudi, hingga merembet kepada rumahtangga warga masyarakat di sekitar acara tersebut.”
Babinsa Nagari Pilubang sertu Saharuddin koramil 02/Sungai Limau, kodim 0308 /Pariaman menyampaikan sambutan tentang penyelengaraan kegiatan Keramaian Seperti hiburan Orgen tunggal, dll Jika Sudah berdasarkan peraturan Forum pimpinan, Jika Lewat waktu yang Telah ditentukan pukul 23 : 30 Wib. Agar kegiatan tersebut, tindakan lansung dimatikan, Bersama pihak Unsur di lapangan Acara, ditempat.









