PAREPARE – Dalam rangka menindaklanjuti prioritas nasional presiden republik indonesia, Lapas Parepare bekerjasama LBH Citra Keadilan Kembali menggelar Penyuluhan Hukum Gratis Kepada WBP Secara Berkelanjutan.Kamis, 19 September 2024.
Sebanyak 48 orang Warga Binaan secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan” Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare.
Pada kegiatan tersebut warga binaan pemasyarakatan diberikan pemahaman terkait Hak-hak dan Kewajiban Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dibawakan oleh selaku Ketua LBH Saharuddin, SH.
Begitupun para warga binaan yang audah berstatus Narapidana dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan penyuluhan hukum.
PLH. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, SH, MH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, H, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini.
Sementara Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.
Itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Lanjut Totok menjelaskan bahwa penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya kata dia untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum.









