SENGKANG – Dalam rangka refleksi akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Kabupaten Wajo menggelar kegiatan press release akhir tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor Kajari Wajo, Senin 30 Desember 2024 dengan sejumlah elemen LSM dan Media Kabupaten Wajo, Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan sore hari tersebut, pihak Kajari Wajo membeberkan sejumlah penangan perkara kasus baik yang sudah berjalan dan sampai putusan hukuman vonis Pengadilan tipikor Makassar hingga kasus yang akan menjadi fokus penanganan perkara pada tahun 2025.
Andi Usama Hari. SH, MH Kajari Wajo mengungkap beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap antaranya kasus terkait soal kasus pembebasan lahan Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo dan irigasi Sakkoli Kecamatan Majauleng dan kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) Kabupaten Wajo pada tahun 2024 yang merugikan negara sampai milliaran dan berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sampai milliaran yang diselamatkan.
” Dan antaranya saat ini berjalan ada beberapa kasus yang sementara dalam proses dan juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara sejumlah kasus, seperti kasus pengadaan Murbei juga beberapa kasus lainya yang sedang berjalan seperti terkait perbankan Bank berplat merah hingga perkembangan terkait kasus BPNT”. Ungkapnya
Kajari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Kajari Wajo Andi Trismanto SH dan Kasi Intel Kajari Wajo Andi Saifullah SH menjelaskan kalau untuk memasuki tahun akan datang 2025 sejumlah agenda penanganan kasus akan menjadi prioritas dan fokus untuk dituntaskan.
” Tahun 2025 sejumlah kasus dalam penanganan menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dituntaskan antaranya perkembangan dan tidak menutup akan ada penambahan kasus terkait BPNT dan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan Murbei serta penanganan kasus bank plat merah (Dugaan terkait dengan kredit fiktif bank BRI dan BPD Sulsel Sengkang, Wajo)”. Ucapnya
Jadi untuk tahun 2025 ini tidak menutup kemungkinan akan perkembangan baru kasus BPNT akan ada penambahan tersangka baru dan jika ada kejelasan kerugian negara dan begitupun dengan pengadaan Murbei serta bank plat merah dimana nanti menunggu hasil perhitungan kerugian negara maka akan ada yang bertanggung jawab. Tegasnya









