WAJO — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan jampu Alau di Desa Manurung, Kecamatan Bola mencuat ke permukaan.
Sejumlah warga menyoroti adanya tumpang tindih penggunaan dana antara Dana Desa (DDS) dan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) yang seharusnya memiliki peruntukan berbeda.
Ketua LSM KOBAR, Wahyu menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut harusnya tidak boleh tumpang tindih anggaran sebelum 5 tahun. “Nah, pekerjaan itu dikerjakan tahun 2022 menggunakan ADD. Sementara anggaran Pisew tahun 2024,” ujar Wahyu.
” Kita tetap menerapkan praduga tak bersalah dalam hal ini, kita anggap pihak Kepala Desa tidak jeli dalam melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan” papar Wahyu.
Menurut Wahyu, tumpang tindih anggaran tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara serta membuka peluang penyelewengan dana publik. Wahyu meminta agar inspektorat daerah dan BPK segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Desa Manurung lalu menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Manurung terkait dugaan tumpang tindih anggaran ini. LSM KOBAR akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
LSM KOBAR Wahyu berharap pihak Inspektorat dan BPK turun untuk mengkroscek akan fakta dilapangan serta menyerahkan hasil dari temuan pemeriksaan dilapangan kepada Aparat Penegak Hukum.
Penulis : Narwadi









