Lindungi Infrastruktur, Bupati Arsal Aras Teken SE Larangan Kendaraan Over Kapasitas

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi menerbitkan larangan operasional bagi kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor:B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, pada 19 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, di Tobadak.

Latar Belakang Larangan ODOL

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi meningkatnya aktivitas angkutan barang di Kabupaten Mamuju Tengah yang memicu berbagai persoalan lalu lintas. Salah satu penyebab utama adalah masih beroperasinya kendaraan dengan muatan berlebih (over loading) serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan (over dimension).

Pemerintah daerah mengaku kerap menerima aduan masyarakat, termasuk pemberitaan di media massa terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.

Fenomena kendaraan ODOL dinilai membawa dampak serius, antara lain:

  • Kerusakan jalan dan jembatan akibat beban kendaraan melebihi kapasitas.
  • Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Terganggunya kelancaran arus kendaraan karena kendaraan ODOL cenderung bergerak lambat dan sulit bermanuver.
  • Meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur yang berdampak pada kerugian daerah.
  • Menurunnya kualitas pelayanan transportasi dan distribusi barang.
Baca Juga :  Jumat Berkah Korem 141/Tp Membangun Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur daerah.

 

Surat edaran ini bertujuan menertibkan operasional kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan muatan dan dimensi yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kerusakan jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dasar Hukum

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Mobil Barang ODOL.
Baca Juga :  Babinsa Sidey Jalin Hubungan Yang Harmonis Dengan Keluarga Tokoh Adat Meyof

Isi Surat Edaran

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  • Seluruh pemilik, pengusaha, dan pengemudi angkutan barang dilarang keras mengoperasikan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas maupun dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
  • Kendaraan angkutan barang wajib mematuhi aturan daya angkut, ukuran kendaraan, serta kelas jalan.
  • Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
  • Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diminta untuk disebarluaskan kepada masyarakat serta perusahaan angkutan.

Berlaku Sejak 19 Februari 2026

Surat edaran ini resmi berlaku sejak 19 Februari 2026 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang di wilayah Mamuju Tengah.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berharap, dengan adanya kebijakan ini, tercipta ketertiban, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas yang lebih baik demi kepentingan masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru