Langgar UU Pemilu, Kepala Samsat Makassar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin ditetapkan tersangka oleh Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel.

Hal itu disampaikan Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Sulsel.

Ia mengumumkan seorang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. ASN tersebut yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin.

Sebelumnya, ASN Pemprov Sulsel tersebut hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel memungkinkan alat bukti cukup untuk meningkatkan status Yarham menjadi tersangka.

Yarham sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79, Kodim 1707/Merauke Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Gelar Makan Bergizi Gratis

Fotonya memegang memang kartu atau atribut Sudirman-Fatma bersama dua orang lainnya sambil berpose 2 jari sempat viral di sosial media dan berujung pada laporan yang dilayangkan tim hukum paslon Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad ke Bawaslu Sulsel.

“Pada rapat pembahasan, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu,” ujar salah satu anggota penyidik Gakkumdu Sulsel, Rachmat Hidayat kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).

Adapun dalam foto tersebut ada dua orang lainnya yang ikut berfoto dengan tersangka inisial AM dan ZA. Kata Rachmat, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Tim Gakkumdu Sulsel disebut masih melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai dua orang lainnya itu.

Baca Juga :  KASDIM 1703/DEIYAI MENGHADIRI KKR DAN DOA BERSAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB.PANIAI DALAM RANGKA MENJELANG PILKADA 2024

“Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan,” ungkapnya.

Rachmat bilang pihaknya telah mengirim surat penetapan tersangka Yarham dan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeretnya itu.

“Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya,” jelasnya.

Atas penetapan tersangka itu, Yarham terancam dijerat Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru