JAKARTA – Selain Kantor Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Ternyata tiga hari berselang, penyidik KPK kemudian menggeledah Kantor OJK.
“Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan pernggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia tanggal 16 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 19 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” katanya.
Tessa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Tessa bilang bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024 lalu.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
“Dugaan penerimaan tersebut diduga terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Tessa.









