Pada hari ini, tanggal [tanggal], Ketua Umum Garda NTB, M.Kholik, secara resmi melaporkan Kepala Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Lombok Tengah.
Pelaporan ini dilakukan setelah Garda NTB melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengenjek.
Dalam laporannya, M. Kholik menyatakan bahwa Kepala Desa Pengenjek diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan proyek-proyek infrastruktur di Desa Pengenjek.
M. Kholik berharap bahwa dengan pelaporan ini, Polres Lombok Tengah dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Kepala Desa Pengenjek jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Garda NTB juga berharap bahwa pelaporan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk berani melaporkan tindak-tindak korupsi yang terjadi di daerah mereka.
Dalam kesempatan ini,M.Kholik juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di NTB dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.









