Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 14:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

Baca Juga :  Dandim 1404/Pinrang Jenguk Anggota dan Keluarga Besar TNI Yang Sakit

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

Baca Juga :  Panen 1.000 Jagung Manis, Lapas Banjarbaru Dukung Program Ketahanan Pangan

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopdes Belum Jelas Hasilnya, Kemenkop Malah Minta Rp1,25 T Lagi, Publik Pun Tertawa
DPRD Mamuju Tengah Berikan Dukungan Penuh kepada Kontingen Pesparawi Tingkat Nasional di Manokwari
Relima 2026 Hadir di Polewali Mandar, Kepala Dinas Beri Ruang Strategis untuk Pengembangan Literasi
Babinsa Koramil 15/Tiro Dampingi dan Amankan Bazar Murah di Tiro/Truseb
Pembagian Takjil Kodim 1404/Pinrang di Depan KDKMP Kelurahan Siparappe Diserbu Warga
Jelang Ramadhan Lapas Ambarawa Lakukan Rapat Internal
Panen 1.000 Jagung Manis, Lapas Banjarbaru Dukung Program Ketahanan Pangan
BABINSA KORAMIL 1703-03/OBANO BERSAMA ANGGOTA SATGAS PAMTAS YONIF 711/RKS MELAKSANAKAN KARYA BAKTI PENIMBUNAN JALAN KAMPUNG OBANO
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:36 WIT

Kopdes Belum Jelas Hasilnya, Kemenkop Malah Minta Rp1,25 T Lagi, Publik Pun Tertawa

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:46 WIT

DPRD Mamuju Tengah Berikan Dukungan Penuh kepada Kontingen Pesparawi Tingkat Nasional di Manokwari

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIT

Relima 2026 Hadir di Polewali Mandar, Kepala Dinas Beri Ruang Strategis untuk Pengembangan Literasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:02 WIT

Babinsa Koramil 15/Tiro Dampingi dan Amankan Bazar Murah di Tiro/Truseb

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIT

Pembagian Takjil Kodim 1404/Pinrang di Depan KDKMP Kelurahan Siparappe Diserbu Warga

Berita Terbaru