Kelompok Tani Usaha Bersama Kembali Pasang Baliho Penutupan Akses

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU – Meski tuntutan Kelompok Tani Usaha Maju Desa Tumbit Melayu sudah masuk ke meja hijau, namun kelompok tani usaha maju masih terus melakukan tuntutan terhadap salah satu perusahaan batu bara (PT Berau Coal-red). Kamis (31/10).

Kali ini, Kelompok tani usaha maju di dampingi kuasa hukumnya memasang baliho di lokasi yang di rampas PT Berau Coal dengan luas 1.290 hekatare.

Pemasangan Baliho tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Poktan setelah kemaren (30/10) mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau tidak dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal,

Mereka menganggap Pihak Perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur ngulur waktu untuk menambah kerugian warga.

Saat melakukan pemasangan Baliho di area lahan milik Kelompok Petani di Area Hauling sempat terjadi adu argumen dengan security Perusahaan, M. Rafik selaku Koordinator Lapangan mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan Baliho.

Saat di lokasi, Security mengatakan Ini perintah Pimpinan agar tidak memasang Baliho disini, namun M. Rafik yang menunjukkan Data kepemilikan Melalui Handphone membuat Security tidak bisa menjawab, dan akhirnya M. Rafik meminta pimpinannya yang datang kelokasi namun hingga terjadi upaya Pemasangan Baliho pimpinan yang diminta Rafik kepada Security tidak kunjung datang.

Baca Juga : 

M. Hafidz Halim sebagai team hukum dari BASA LAW FIRM ketika di Konfirmasi wartawan mengatakan, “Security PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi Kelompok Tani agar tidak memasang Baliho tersebut, namun dengan Argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan tentunya Pihak Poktan tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum di Bayar,pungkas Halim

Memang sempat adu argument dengan mereka (Team Security) karena dulu ditempat Hauling pernah ada Warga Poktan yang di Kriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan, namun sudah saya jelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama Oknum Aparat Penegak Hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat, telah pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan yang kami menangkan terhadap Warga Dayak Kalimantan Selatan, karena Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya Legalitas Alas Hak bahkan ada Hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak Perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka.tutup Halim

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Kunjungi Pulau Lombok, Kodim 1620/Loteng Gelar Bakti Sosial Di Sangkareang

Pada waktu yang bersamaan Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu team BASA LAW FIRM juga menambahkan, Kami sebagai team dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT. BC agar menghormati proses hukum tersebut, PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang Baliho diatas tanah kami sendiri, jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan Pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja ta’at hukum, seharusnya PT. BC malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau menta’ati proses hukum.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru