WAJO – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian terhadap seorang ayah kandung yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Sengkang, yang mengabulkan seluruh permohonan pencabutan hak perwalian sebagaimana diajukan oleh JPN Kejari Wajo. Keputusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap korban sekaligus memastikan hak anak tetap terjaga tanpa harus berada di bawah kuasa pelaku.
Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya keberhasilan institusi, melainkan juga bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan, terlebih jika pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting, bahwa hak perwalian dapat dicabut jika orang tua terbukti melakukan tindak pidana serius terhadap anaknya. Negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku untuk kembali berkuasa atas hidup korban,” tegasnya.
Langkah pencabutan hak perwalian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban sekaligus menjadi preseden hukum dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak. Kejari Wajo menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan keluarga sebagai pelaku.
Penulis : Erwin
Editor : Adhy









