Batu Kliang Utara. 4/12/2024.Dusun Sintung, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batu Kliang Utara, tengah menghadapi ancaman serius akibat galian C ilegal yang beroperasi selama dua tahun terakhir. Dua ekskavator beroperasi tanpa henti, menghasilkan ratusan dump truk pasir setiap harinya, menghasilkan keuntungan yang menggiurkan bagi pihak-pihak tertentu. Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat ancaman bencana longsor dan kerusakan lingkungan yang nyata bagi masyarakat sekitar. Lebih memprihatinkan lagi, Kepala Desa Yuda terjepit di antara kewajiban menjaga lingkungan dan tekanan dari warga yang menggantungkan hidup pada galian C tersebut.
“Alat berat disewa Rp 200.000 per jam, sementara pasir urug dijual Rp 80.000 per dump truk dan pasir pasang Rp 350.000 per dump truk,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. “Ratusan truk keluar masuk setiap hari, tapi kita tak tahu siapa pemilik dan siapa yang memberi izin. Ini jelas ilegal!”
Dampaknya sudah terlihat jelas. Potensi longsor mengancam pemukiman warga. Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana? Kejelasan hukum dan pengawasan yang lemah menjadi celah bagi operasi galian C ilegal ini.
Kades Yuda mengungkapkan kesulitannya. “Kami sudah coba menutupnya, tapi CV Satria Bagus Abadi didukung warga setempat. Akibatnya, kami yang dibenci dan mendapat tekanan besar,” keluhnya. Ia telah mengirimkan surat ke ESDM dan LH untuk meminta kejelasan, namun hingga kini belum ada respons yang berarti. Kades Yuda menegaskan bahwa ia tak pernah menerima aliran dana dari operasi galian C tersebut, baik untuk desa maupun pribadi.
“Semua galian C harus punya rekomendasi desa. Galian C ini tak punya sama sekali. Kami minta galian C ini ditutup,” tegas Kades Yuda. Ia menambahkan pernah menutup galian C beberapa bulan lalu, namun kembali dibuka karena tekanan warga, nyaris memicu konflik internal desa.
Ketidakjelasan izin, operasi yang terang-terangan, dan ancaman bencana yang mengintai menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ketidakpedulian ESDM dan LH terhadap laporan Kades Yuda merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Masyarakat Desa Karang Sidemen berhak atas perlindungan dan keselamatannya. Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi, menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasi galian C ilegal ini, dan memastikan penghentian operasionalnya untuk mencegah bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. Diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin memperparah situasi dan membiarkan ancaman bagi masyarakat terus membayangi. Keadilan dan perlindungan hukum harus ditegakkan.









