SIDRAP — Pepatah lama “gali lubang tutup lubang” kembali menjadi kenyataan pahit bagi keluarga Almarhum Rustan ( 65), seorang nasabah Bank BRI Unit Pangkajene Kabupaten Sidrap yang telah meninggal dunia sejak tahun 2020 silam asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Hingga kini, pihak keluarga mengaku heran tiba tiba masih dibebani kewajiban membayar utang mendiang, meski secara ekonomi mereka sendiri sedang terhimpit.
Anak almarhum, Rusdian (25), mengaku terpaksa meminjam uang ke keluarga serta kerabat demi melunasi cicilan utang orang tuanya. “Kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Ayah sudah lama meninggal. Namun, dua hari sebelum lebaran idul Fitri tahun 2025, Pihak Bank tiba tiba datang menagih dengan ancaman akan dilelang jaminan.
Dengan adanya ancaman lelang jaminan, Rusdian bersama keluarganya mengaku pasrah akan berusaha meminjam uang untuk melunasi utang Almarhum.
Menurut keterangan Istri Almarhum Rustang yakni HJ. Heria ( 50 ) mengaku surat penagihan tersebut pertama kali diterima pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, BRI menagih sisa cicilan pinjaman kredit yang sebelumnya diambil oleh Almarhum senilai Rp 46.000.000. Padahal, keluarga telah menyerahkan surat kematian dan melaporkan status almarhum ke kantor BRI Unit Pangkajene Sidrap setelah tiga hari meninggalnya Almarhum.
“Kami sudah menyerahkan ke pihak Bank melalui surat kematian Almarhum Rustan dari Desa setempat. Tapi kenapa masih ada penagihan terus menerus? Bahkan diancam akan di lelang jika tidak melunasi dihari yang ditentukanya” ungkap Hj Heria dengan nada heran.
Rusdian juga menambahkan bahwa surat pnggilan yang diterimanya sepertinya ada kekeliruan. “Surat Panggilanya di Unit Pangkajene Sidrap. Namun, tempat tanda tangan kepala Bank tertulis Unit Amparita,” katanya dengan nada heran.
Kepala Unit BRI Pangkajene Kabupaten Sidrap, RL Yaser Panggau yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/6) mengaku bahwa persoalan nasabah yang dimaksud sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi karena sudah pelunasan dan bahkan Jaminanya sudah diambil.
Ditanya tentang bagaimana aturan saat nasabah yang sudah meninggal apa bisa pihak keluarga ditagih. Katanya, harus ditagih lima dokument dan klaim itu hanya berlaku enam bulan.
” Bagaimana mau ajukan Klaim kalau tidak melengkapi dokumentnya. dia hanya datang disini hanya mengantongi surat kematian” Katanya.
Bahkan kita kasi kebijakan kepada keluarga almarhum. yang dibayar hanya pokok saja, Soal denda kami hilangkan. “Seharusnya di bersyukur karena kami tagih hanya pokok saja,” Katanya lagi.









