Diduga Korup, ASN BKAD Torut Resmi di Tahan di Kejaksaan Cabjari Torut

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 16:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TORUT – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Toraja Utara (Torut) menahan Aperatur Sipil Negara (ASN) lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Torut, inisial HTA.

ASN BKAD Torut itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan tahun anggaran 2023.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Cabjari Tator Didi Kurniawan kepada media, Rabu 28 Agustus 2024 melalui press release.

Didi–sapaan akrabnya menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah kepala kecabjari Tator dengan nomor : PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dan HTA akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 Agustus 2024 sampai 16 September 2024 di Rutan Kelas IIB Makale, Torut.

Baca Juga :  Babinsa Maros Gelar Komunikasi Sosial Bersama Jemaah Usai Tunaikan Sholat Berjamaah

“Jadi total anggaran Rp1,7 miliar. Nah, berdasarkan audit kerugian negara yakni sekira Rp750 juta,” tukas Didi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Didi, sepanjang tahun 2023 HTA mengeluarkan sebanyak 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS). Untuk pengurusannya, diduga telah memalsukan beberapa tandatangan pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan.

“Ada beberapa surat diduga palsu seperti SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA. Selain itu beberapa pencairan juga diduga fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang/Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Babinsa Hadiri Musyawarah Desa Khusus Di Kantor Desa Batu Butok

“Menurut keterangan tersangka HTA uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi bola online,” tambahnya.

Disebutkan Didi pihaknya telah memiliki 2 Barang Bukti (BB) yang sah dan HTA dikenakan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru