PONTIANAK – Sebanyak 15 warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Amnesti diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan Presiden untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang dinilai layak dan telah menunjukkan perubahan perilaku selama masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadan, mengatakan bahwa seluruh warga binaan yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Mereka telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Amnesti ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada mereka,” ujarnya.
“Kami berharap dengan adanya pengampunan dari Presiden ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kelak diluar teman-teman bisa berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” harap Chairani Ramadan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sementara salah satu penerima amnesti, mengaku tak bisa menahan rasa haru dan bersyukur atas kesempatan ini.
“Ini anugerah besar bagi saya dan keluarga. Saya berjanji akan memulai hidup baru, menjauhi kesalahan masa lalu, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Program amnesti ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada warga binaan pasca-pembebasan guna mempermudah proses reintegrasi ke masyarakat.
Penulis : Narwadi









