PT Berau Coal PHP Masyarakat Tumbit Melayu

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB – Perkara perdata No 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) melawan PT Berau Coal gagal mediasi.

Pasalnya, pihak perusahaan batu bara itu hanya memberikan harapan palsu terhadap masyarakat yang tergabung di kelompok tani UBM. Padahal sebelumnya, pihak perusahaan memberikan angin segar masyarakat.

Gagalnya mediasi itu di Pengadilan lantaran pihak PT Berau Coal mengaku sudah melakukan pembebasan padahal sesuai faktanya masing-masing kelompok masih memegang surat induk lahan.

Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM , Badrul Ain Sanusi mengatakan,  Proses sidang perdata akan tetap dilanjutkan sampai akhir. Ia berharap, dapat memenangkan gugatan dan mendapatkan kembali hak atas tanah Poktan UBM tersebut.

“Kami melanjutkan persidangan sampai titik akhir perjuangan dan lahan kelompok tani bisa diganti rugi sesuai peruntukkannya ataupun jika tidak dibayar kami meminta lahan tersebut dikembalikan sehingga dapat dipergunakan untuk kehidupan warga bertani ataupun berkebun,” ujarnya.

Badrul menyampaikan, pihaknya akan tetap berusaha dalam upaya hukum untuk memperjuangkan gugatan perdata memperjuangkan lahan kelompok tani ini agar bisa diganti rugi pihak perusahaan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Lokal, Anggota Kodim Loteng Tanam Pisang

Adapun tuntutan, sesuai dalam pokok perkara yang diajukan, yaitu menuntut ganti rugi yang sudah dikuasai selama 10 tahun dengan tanpa adanya ganti rugi kepada warga .

Diberitakan sebelumnya, lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang didampingi pengacaranya,  Badrul Ain Sanusi menuntut sekitar 1290 hektar yang dikuasai Pihak PT Berau Coal dan tidak ada ganti rugi.

“Pihak PT Berau Coal dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin dari Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang, dan selama itu mereka juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat ,” kata Kuasa Hukum Poktan UBM.

“Perlu kita ketahui hingga saat ini ada sekitar ratusan orang yang berada di lahan kelompok tani tersebut yang berharap pihak perusahaan PT Berau Coal mengembalikan hak tanah mereka jika tidak mau membayar ganti rugi dan hentikan aktivitas di lahan tersebut,” pungkasnya.

Dalam hal ini Maspri merasa sangat kecewa kepada PT BC, mediasi memberi harapan untuk berdamai pada tanggal 26 November 2024, yang di wakili Ketua PN, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Danrem 141/Tp Pimpin Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-79 TNI

“Saya sebagai perwakilan kelompok tani Usaha Bersama Meraang kecewa mediasi pertama tanggal 26 November 2024 pihak PT BC yang di wakilkan oleh mediator Ketua PN tanjung Redeb meminta pihak kelompok untuk memberi harga yang di inginkan, kami pihak kelompok di minta oleh kepala PN memberikan harga, kerena kami anggap harga untuk damai tidak lanjut sidang ternyata kami hadir di tanggal 10 Desember 2024 menunggu jawaban dari pihak BC malah tidak niat untuk berdamai semacam kami di matikan oleh BC bahkan kepala PN tidak di hargai di saat memfasilitasi untuk damai,” terang Maspri.

Tak hanya itu Rafiq meminta dan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara No 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr di pengadilan Negeri tanjung Redeb kelas II untuk kiranya dapat memberikan putusan sela yang amarnya menyatakan status Quo terhadap status lahan saat ini, sebanyak 1290 hektar yang terbagi dengan 647 surat penguasa.( *)

 

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru