PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palu (BPD Palu) Jl Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Rabu (11/12/2024).
Penggeledahan berlangsung pukul 11.00 Wita, melibatkan 15 orang dari tim penyidik Kejari Palu.
Mereka menyisir ruangan yang ada di Kantor BPD Palu, dari PTSP, loket PBHTB, perbendaharaan hingga ruangan verifikasi dan validasi.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu menyita berbagai dokumen penting serta file data dalam komputer guna keperluan penyidikan selanjutnya.
Kepala Kejari Palu melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Selama dua tahun berjalan, terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” Ujar Yudi.
Padahal, ada pembayaran wajib BPHTB yang disetorkan pemohon ke kas daerah.
Blanko palsu yang diterima warga dari BPD Palu berakibat penolakan dalam sistem Badan Pertanahan Negara (BPN).
Diketahui BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Subjek dan Wajib BPHTB adalah pembeli tanah atau bangunan, baik pribadi atau badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB.
Penulis : Andi
Editor : Adhy









