Mantan Kades Laoni Masuk Bui

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE – Mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone sejak Kamis (17/10).

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, menyampaikan kepada awak media bahwa mantan Kades berinisial NL telah ditetapkan sebagai tersangka. NL diduga telah merugikan negara sebesar Rp409.680.094 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.

Baca Juga :  KPK Minta Bantuan Publik Laporkan Aset Dedy Mandarsyah Ayah Lady

“Perbuatan yang dilakukan tersangka NL meliputi pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetor ke negara, dan penggunaan dana penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andi Hairil.

NL ditahan setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, NL telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Gelar Komsos Dengan Mahasiswa Di Nagari Kuraitaji Timur

Tersangka NL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lainnya yang relevan dalam KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru