WAJO — Ketegangan antara masyarakat Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, dengan pihak PTPN XIV kembali memanas.
Kuasa hukum masyarakat Ciromanie, Andi Mappatoto SH resmi melayangkan somasi kepada pihak perusahaan BUMN tersebut atas dugaan rencana penguasaan sepihak terhadap lahan seluas 1.934 hektar yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
Somasi tersebut dikirim sebagai bentuk peringatan keras agar PTPN XIV segera menghentikan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat Ciromanie.
Menurut Andi Mappatoto, langkah tersebut diambil masyarakat karena perusahaan dinilai telah melampaui batas kesabaran warga.
“Kami sudah cukup sabar. Lahan ini bukan tanah kosong, tapi tanah yang sudah puluhan tahun digarap dan dikelola oleh masyarakat Ciromanie. Kalau PTPN XIV masih ngotot, kami akan bawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas kuasa hukum masyarakat dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Warga menilai, langkah PTPN XIV merupakan bentuk arogansi korporasi yang tidak menghargai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak atas tanah mereka terus dirampas dengan dalih izin perusahaan.
Somasi ini sekaligus menjadi ultimatum agar pihak perusahaan segera duduk bersama dan membuka dialog terbuka dengan masyarakat, bukan justru menambah konflik di lapangan.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan. Jangan biarkan rakyat kecil terus diinjak atas nama investasi. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membela korporasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN XIV belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum masyarakat Ciromanie. Namun warga menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan, mereka akan menduduki paksa lokasi miliknya .
Penulis : Adhy









