WAJO – Masyarakat Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, menyatakan tekad bulat untuk mengambil alih kembali lahan seluas 1.934 hektar yang selama ini dikuasai oleh PTPN XIV Keera.
Aksi ini menjadi simbol kebangkitan warga yang menuntut hak atas tanah mereka yang mereka klaim telah dikuasai tanpa kejelasan selama puluhan tahun.
Kuasa hukum masyarakat Keera, Andi Mappatoto SH menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal tanah, melainkan soal harga diri dan keadilan sosial bagi warga Keera.
“Kami hanya ingin mengambil kembali hak masyarakat. Tanah ini sudah lama dimanfaatkan masyarakat sebelum dikelola oleh pihak PTPN XIV,” ujarnya tegas.
Warga menilai bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan pelat merah itu tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Bahkan, sebagian lahan disebut-sebut tidak lagi produktif dan dibiarkan terbengkalai.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Tidak ada kesejahteraan yang kami rasakan dari keberadaan PTPN XIV. Sekarang saatnya masyarakat bangkit,” tambahnya.
Aksi pengambilalihan lahan ini direncanakan dilakukan secara kolektif dan damai, dengan dukungan tokoh adat, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat setempat. Mereka juga berencana melayangkan surat resmi ke pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menegaskan posisi hukum mereka.
Sementara itu, pihak PTPN XIV belum memberikan keterangan resmi terkait sikap masyarakat Keera tersebut. Namun, isu penguasaan lahan antara perusahaan negara dan masyarakat lokal bukanlah hal baru di wilayah Wajo dan sekitarnya.
Gerakan masyarakat Ciromanie ini kini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan agraria, sekaligus pengingat bagi pemerintah agar serius menangani konflik tanah yang selama ini menjadi bom waktu di daerah.
“Kami tidak akan mundur. Ini tanah kami, dan kami akan jaga dengan cara yang bermartabat,” tutup perwakilan warga penuh semangat.
Penulis : Andi Mappatoto









