Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, resmi melantik Jaksa Agung Muda Pembinaan beserta empat pejabat Staf Ahli dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Pelantikan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan dan memperbarui energi di jajaran Kejaksaan Agung. ST Burhanuddin menekankan bahwa jabatan yang baru bukan sekadar gelar, tetapi amanah besar untuk menjaga integritas dan profesionalisme di seluruh lini penegakan hukum.
“Ini saatnya kita bekerja lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya.
Empat Staf Ahli yang dilantik akan mengawal Hukum & Perundang-undangan, Intelijen & Keamanan, Manajemen SDM, dan Teknologi & Transformasi Digital. Sementara Jaksa Agung Muda Pembinaan fokus pada pengawasan internal dan peningkatan kualitas jaksa di seluruh Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik pada Kamis 2 Oktober 2025, yaitu:
1. Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan.
2. Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.
3. Katarinda Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
4. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
5. Sarjono, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional.
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantik antara lain:
1. Jaksa Agung Muda Pembinaan, kinerja penegakan hukum tentu tidak hanya oleh penanganan perkara, tetapi juga oleh kinerja optimal Bidang Pembinaan yang mampu mendukung bidang lain secara holistik.
Arahan Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan yakni:
• Memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung perkantoran pada satuan kerja di daerah yang belum memadai agar layak menjadi etalase Kejaksaan di tingkat daerah.
• Penguatan Kepegawaian: Memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan promosi kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan.
• Mengoptimalkan kerja sama dan kolaborasi antar bidang untuk mengakselerasi serta mendukung arah kebijakan pimpinan.
2. Staf Ahli merupakan salah satu unsur penting dalam memberikan pertimbangan, telaahan, dan kajian strategis kepada pimpinan, baik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum maupun dalam penyusunan langkah strategis institusi.









