WAJO – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial MD (36) ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo karena kedapatan mengedarkan garam cina alias sabu sabu.
Selain MD, satu pelaku lainya inisial SP (45) di tangkap dikediamnaya di Kecamatan Belawa.Penangkapan berlangsung pada Rabu (1/10/2025) dini hari yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Prawira Wardany bersama Kanit II Satres Narkoba, IPDA Haji Akbar Adi Putra dan jajaran.
“Betul kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Belawa, pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba AKP Prawira Wardany.
Lanjut, kata dia dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, sabu seberat kurang lebih 30 gram dan timbangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah hasil penjualan,” katanya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba AKP Prawira Wardany dan pihaknya juga telah melakukan pengembangan kasus.
Dipaparkan, tim berhasil mengamankan satu pelaku pengedar inisial MD (36) warga Kabupaten Sidrap.
“Iya, kami juga menangkap terduga pengedar, warga Sidrap,” paparnya.
Diketahui, dari tangan terduga pengedar MD, diamankan barang bukti sabu.
“Barang bukti sabu seberat kurang lebih 140 gram dan 30 butir pil ekstasi,” ujar AKP Prawira Wardany .
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mako Polres Wajo, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, sudah kami tahan. Perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” pungkasnya tegas.
Penulis : Erwin









