Parepare –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan polres Parepare.
Jumlah ini tercatat sebagai kasus terbesar pengungkapan narkoba di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/09/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K.
Turut hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.
“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” jelasnya.
Penulis : Narwadi









